Khutbah Shalat Id
Khutbah Shalat Id ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 02 Rabiul Awal 1447 H / 25 Agustus 2025 M.
Kajian Tentang Khutbah Shalat Id
Pada kesempatan ini, pembahasan berlanjut kepada khutbah Id dan ucapan selamat hari raya.
Khutbah dalam shalat Id biasanya dibicarakan dalam dua masalah utama. Pertama, kapan khutbah dilaksanakan, apakah setelah shalat atau sebelumnya. Kedua, apakah khutbah Id terdiri dari satu khutbah atau dua khutbah.
Para ulama menjelaskan bahwa khutbah Id dilakukan setelah shalat, tidak seperti khutbah Jumat yang dilaksanakan sebelum shalat. Hal ini berdasarkan dalil yang sangat kuat, yaitu perbuatan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam serta para Khulafaur Rasyidin.
Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, beliau berkata:
شَهِدْتُ العِيدَ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَبِي بَكْرٍ، وَعُمَرَ، وَعُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ، فَكُلُّهُمْ كَانُوا يُصَلُّونَ قَبْلَ الخُطْبَةِ
“Aku pernah menghadiri shalat Id bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, juga bersama Abu Bakar (ketika menjadi khalifah), Umar, dan Utsman. Mereka semuanya melaksanakan shalat terlebih dahulu, kemudian khutbah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma adalah sahabat yang masih kecil ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam wafat. Setelah itu, beliau sempat melaksanakan shalat Id bersama sahabat Abu Bakar ketika menjadi khalifah, bersama sahabat Umar, dan bersama sahabat Utsman. Beliau menegaskan bahwa semuanya melaksanakan shalat Id sebelum khutbah.
Demikian pula terdapat hadis dari sahabat Ibnu Umar radhiallahu anhuma:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ، كَانُوا يُصَلُّونَ العِيدَيْنِ قَبْلَ الخُطْبَةِ
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Abu Bakar, dan Umar dahulu melaksanakan shalat Id, baik Idul Fitri maupun Idul Adha, sebelum khutbah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ada sebagian orang berpendapat, jika khutbah Id dilakukan setelah shalat, banyak dari kaum muslimin yang meninggalkan tempat atau tidak memperhatikan khutbah. Menurut mereka, alangkah baiknya jika diubah seperti shalat Jumat, agar kaum muslimin lebih fokus mendengarkan khutbah.
Namun, ibadah adalah perkara tauqifiyyah, yaitu hanya boleh dilakukan berdasarkan dalil. Jika tidak ada dalil yang menjelaskannya, maka tidak boleh dilakukan. Karena itu, para ulama mengatakan:
الأصلُ في العباداتِ التوقيفُ
“Pada asalnya ibadah itu harus berdasarkan dalil.”
Pada asalnya ibadah itu dilarang, jika belum ada dalil, maka tidak boleh dilakukan. Maka tidak diperkenankan membuat-buat cara ibadah hanya dengan dasar logika.
Sebagai contoh, ada yang berpendapat bahwa khutbah shalat Id disamakan dengan khutbah shalat Jumat. Logikanya, jika demikian maka keadaan khutbah Id akan seperti keadaan khutbah Jumat, yang benar-benar khidmat, tenang, dan semua memperhatikan. Namun, tidak ada dalil yang menuntunkan hal itu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya.
Khutbah shalat Id tidak wajib untuk dihadiri. Jika ada orang yang ingin langsung pulang setelah shalat Id selesai tanpa mendengarkan khutbah, hal itu dibolehkan dan bukan aib.
Diperbolehkan bagi seorang muslim untuk tidak hadir pada khutbah shalat Id, karena hukumnya sunnah, tidak sampai derajat wajib. Walaupun demikian, tetap dianjurkan mendengarkan khutbah imam hingga selesai. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menjelaskan hal ini.
Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin as-Saib, beliau berkata:
شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ قَالَ: «إِنَّا نَخْطُبُ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ»
“Aku pernah menghadiri shalat Id bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Setelah beliau selesai shalat, beliau bersabda: ‘Sesungguhnya kami akan berkhutbah. Barangsiapa yang ingin duduk mendengarkannya, silakan duduk. Barangsiapa yang ingin pulang, silakan pulang.`” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah)
Hadits ini menunjukkan bahwa menghadiri khutbah shalat Id tidak diwajibkan. Oleh karena itu, apabila seseorang ingin langsung pulang setelah shalat Id, terutama bila memiliki kesibukan, diperbolehkan baginya untuk segera meninggalkan tempat tersebut.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/55498-khutbah-shalat-id/